VIVAnews
- Pemerintah telah mengeluarkan beleid pengenaan PPnBM terhadap impor
produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan dalam
upaya meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit
neraca perdagangan.
Penerbitan beleid ini
juga merupakan reaksi pemerintah sehubungan gejolak pasar keuangan dan
nilai tukar rupiah. Tujuan penerapan beleid ini, sebagaimana tercantum
dalam pertimbangan peraturan tersebut adalah untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang
realistis.
Dengan pertimbangan yang sama, pemerintah juga telah
mengeluarkan beleid berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan
penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi industri tertentu.
Kebijakan ini akan meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak
yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri nasional baik
yang berorientasi domestik maupun ekspor. Industri yang diberikan
keistimewaan ini adalah industri padat karya, terbatas pada industri
tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri furniture
dan/atau industri mainan anak-anak.
Dua kebijakan perpajakan
di atas menjadi contoh yang paling hangat untuk menerangkan fungsi pajak
sebagai alat pengatur dan sebagai stabilisator. Fungsi pajak yang
paling melekat di benak kita, ketika mendengar istilah pajak, adalah
bahwa pajak merupakan
sumber
pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan
ini biasa dikenal sebagi fungsi budgetair pajak. Fungsi budgetair pajak
memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70 persen
pengeluaran negara
dibiayai oleh pajak.
Peran penting fungsi budgetair pajak, menjadikan pajak dapat digunakan sebagai alat
pengatur
(regulerend). Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat
dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai
contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan
petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan seperti
pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan importasi komoditas tertentu.
Contoh yang lain, ketika Jokowi berusaha mengatasi kemacetan di Jakarta,
salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ERP (Electronic
Road Pricing). ERP ini pun salah satu bentuk implementasi pajak sebagai
alat pengatur.
Selain fungsi, budgetair dan fungsi regulerend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai alat penjaga
stabilitas.
Karena sifatnya yang sangat luas, seperti: stabilitas nilai tukar
rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan, fungsi
ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar
defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM di atas.
Tak kalah pentingnya adalah pajak sebagai sarana
redistribusi
pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan
infrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya dapat dipenuhi
melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang mempunyai
kemampuan untuk membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang
dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai
kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.
Mereka dapat memanfaatkan
jalan raya untuk kelancaran distribusi hasil pertaniannya, mereka dapat
memanfaatkan sekolah untuk pendidikan anak-anaknya. Kelancaran
distribusi hasil pertanian, akan membuat harga jual produk agribisnisnya
lebih mahal, yang akan membuat penghasilan para petan meningkat.
Anak-anak petani dapat menikmati
pendidikan
sehingga ketika tiba waktunya mereka, anak-anak petani itu, akan
mempunyai kemampuan untuk dapat berkompetisi dan meraih kehidupan yang
layak. Intinya, saat ini tidak ada satupun masyarakat Indonesia yang
tidak merasakan manfaat pajak.
Setelah memahami fungsi dan manfaat pajak di atas, kini saatnya Anda turut
berkontribusi dalam membangun Indonesia. Bangga Bayar Pajak!
(Webtorial)
Opini
Menurut saya itu merupakan hal yang baik, karena dengan membayar pajak akan terjadi keseimbangan ekonomi pada suatu negara. itu sesuatu yang normal jika barang mewah yang di impor atau di expor di kenakan pajak. selain untuk mendukung perputaran ekonomi pada suatu negara, membayar pajak juga berarti warganya patuh terhadap hukum. tetapi karena masih banyak warga negara kita yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka sebaiknya pajak benar beran di optimalkan lagi.