MANUSIA
DAN KEADILAN
A. Keadilan
Menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud
yaitu sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang banyak atau
sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan maka masing-masing harus mendapatkan benda atau hasil yang sama.
Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Adapun pendapat
dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kenapa harus
pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat.
Menurut
pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa keadilan itu yaitu pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Bisa juga disebut keadilan
itu keadaan bila setiap orang mendapat haknya dan mendapat yang sama dari
kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bila
membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu
Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia
merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat
mencapai kemakmuran yang secara merata.
Dalam ketetapan
MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
1. Untuk
mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil
terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka
bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang
selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam
hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya.
Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas
manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan
diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .
sumber
: mkdu ilmu budaya dasar
Posting Komentar