DUA GOLOGAN MASYARAKAT

Berdasarkan Pekerjaan (profesi) dan Penghasilanya, Bangsa Indonesia dibagi dalam dua (2) golongan, yaitu:

1. Bangsa Indonesia yang “Pekerjaan dan Penghasilannya ditanggung atau dijamin oleh Pemerintah” (SAMPAI MATIII), misalnya PNS, TNI, POLRI, Jaksa, Hakim, dll seluruh aparatur tetap pemerintah. Golongan ini dijamin pekerjaan dan penghasilannya, sebagai bukti jaminan penghasilan pada golongan ini adalah, mereka memerima gaji pada setiap akhir atau awal bulan. Pada tingkatan tertentu, dimana seseorang pada golongan ini telah menduduki jabatan, selain jaminan penghasilan, juga mendapat tambahan fasilitas lainnya, misalnya : perumahan, kendaraan (mobil), fasilitas kesehatan, biaya perjalanan, dll. (dan masih ada kesempatan untuk korupsi). Apabila dalam ketentuan batas usia maupun masa kerja telah tercapai dan sudah tidak lagi dipekerjakan atau diperbantukan, maka akan “Dipensiun” dengan dijamin hak penghasilan pensiun yang biasanya diterima pada setiap awal bulan. Dan ini semua sudah dikuatkan, atau diatur dan ditetapkan dalam undang2 ataupun peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

2. Golongan Bangsa atau Masyarakat yang Pekerjaan dan Penghasilannya tidak ditanggung atau tidak dijamin oleh pemerintah . Golongan ini adalah masyarakat swasta, seperti petani, pedagang, jasa, buruh, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Golongan ini mulai dari mencari pekerjaan, meciptakan pekerjaan, mengerjakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, dll dilakukan sendiri secara mandiri, dan penghasilannya tergatung dari hasil jerih payahnya sendiri, tidak ada campur tangan pemerintah disini. Mau bekerja, mau nganggur, mau hidup mau mati ? (silahkan saja).

kedua golongan tersebut di atas adalah sama-sama bangsa Indonesia, sama-sama membayar pajak, tetapi mendapat perlakuan yang berbeda perihal jaminan kepastian mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Golongan yang ke dua (2) tidak akan menuntut pengasilannya ditanggung dan dijamin pemerintah, akan tetapi dimohon pemerintah cukup mengerti dan bisa membantu memfasilitasi terselenggaranya pekerjaan golongan masyarakat swasta. Kalau perlu Pemerintah harus segera menyusun dan merumuskan visi-misi kedepan, yang menjamin kepastian mendapatkan pekerjaan (dan penghasilan yang layak) bagi setiap Kepala Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia, dengan membantu memfasilitasi terselenggaranya lapangan kerja. Misalnya di bidang pertanian dan perikanan, Negara Indonesia (khususnya pemerintah) sudah mempunyai modal dasar yaitu lahan tanah dan lautan, pemerintah tinggal membuat rencana skala ekonomi dan memfasilitasi sarananya (dengan berbagai macam aturan), biarkan masyarakat (tani dan nelayan) yang bekerja dan mengerjakan dilapangan. Jadi Pemerintah Sebagai Penyelenggara Negara Harus Bisa Menjamin Rakyatnya untuk medapatkan Kepastian Mendapatkan Pekerjaan (dan penghasilan yang Layak) bagi setiap warganya (paling tidak bagi setiap kepala keluarga / KK).

NAMA : MUHAMMAD BAYU ANGGORO

NPM : 14111786

KELAS: 1KA37

SUMBER : http://www.google.com/

0 Response to "DUA GOLOGAN MASYARAKAT"

Posting Komentar