PEMBAGIAN HUKUM

Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam:

- Hukum tertulis, yang terbagi atas

Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- Hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

NAMA : MUHAMMAD BAYU ANGGORO

NPM : 14111786

KELAS: 1KA37

SUMBER : http://www.google.com/

0 Response to "PEMBAGIAN HUKUM"

Posting Komentar